NEWS

KPK temukan uang belasan miliar saat geledah rumah Hanan Supangkat

Dalam kegiatan tersebut ditemukan sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian RI dan barang bukti elektronik. Jakarta (ANTARA) – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai puluhan miliar dalam penggeledahan di kediaman Hanan Supangkat, di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3) malam. .“Didapatkan juga uang berupa uang rupiah dan valas sekitar puluhan miliar rupiah yang diduga terkait langsung dengan kasus ini,” kata Ketua KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta. Kamis.

Ali menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dalam kegiatan tersebut ditemukan sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian RI dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, tim penyidik ​​telah melakukan penyitaan dan segera melakukan analisis terhadap barang bukti yang ditemukan yang kemudian dituangkan dalam berkas perkara.

Baca juga: Petugas KPK membawa alat penghitung uang saat menggeledah rumah Hanan

Baca juga: Penyidik ​​KPK Keluar dari Kediaman Hanan Supangkat Usai Penggeledahan

Sebelumnya, penyidik ​​KPK menyebut Hanan Supangkat sedang diperiksa penyidik ​​KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.

“Penyidik ​​mendalami pengetahuan saksi, termasuk terkait komunikasi saksi dengan SYL. Selain itu juga terkonfirmasi informasi terkait dugaan proyek kerja di Kementerian Pertanian,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/3).

Ali menjelaskan, pemeriksaan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu berlangsung pada Jumat (1/3).

Namun Ali belum merinci lebih lanjut terkait apa yang ditemukan tim penyidik ​​dalam pemeriksaan.

Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik ​​saat ini masih terus melengkapi seluruh informasi terkait pembuktian dugaan TPPU, kata Ali.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version