NEWS

KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut

KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut

Sejauh ini, sudah ada 18 orang yang ditangkap di Maluku Utara. Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 18 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Malut, salah satunya Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.Dalam kegiatan penangkapan di Maluku Utara sejauh ini sudah ditangkap 18 orang, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam.

Ali menjelaskan, saat ini tim penyidik ​​KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang tertangkap dalam operasi tersebut.

Tim penyidik ​​KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Baca juga: KPK Datangkan Tiga Pejabat dan Satu Staf Pemprov Malut ke Jakarta

Baca juga: Pemprov Malut Sebut Pelayanan Pemerintah Berjalan Normal

“Ditemukan juga uang sebagai barang bukti yang jumlahnya masih dikonfirmasikan kepada pihak yang ditangkap,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, saat ini proses pengungkapan kasus tersebut masih berlangsung dan perkembangan lengkapnya akan disampaikan pada Rabu (20/12) besok.

Abdul Gani Kasuba yang akan mengakhiri jabatannya pada 31 Desember 2023, terjaring OTT KPK bersama sejumlah pihak di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (18/12) sore.

Baca juga: Istri dan Anak Gubernur Malut Terbang ke Jakarta Usai OTT,

Baca juga: Presiden Minta Gubernur Terpilih Maluku Utara Lanjutkan Proyek Infrastruktur

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut OTT ini terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Kemudian hari ini Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendatangkan tiga pejabat Pemprov Malut ke Jakarta terkait kasus serupa. Ketiga pejabat tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Jakub, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version