NEWS

KPK tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba

KPK tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba


KPK mengumumkan penahanan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Tenggara Sulawesi, 2021-2022.“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik ​​melakukan penahanan terhadap tersangka LMRE selama 20 hari pertama, terhitung tanggal 27 November 2023 sampai dengan 16 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah KPK. Gedung Putih, Jakarta, Senin.

Selain Rusman Emba, penyidik ​​KPK juga mengumumkan penangkapan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, La Ode Gomberto, setelah ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa.

Tersangka La Ode Gomberto ditahan lebih dulu yakni pada 22 November 2023 hingga 11 Desember 2023 di Rutan KPK, Jakarta.

Baca juga: Bupati Muna Rusman Emba dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa KPK

Asep mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pemerintah pusat membuat program pinjaman kepada pemerintah daerah untuk pemulihan keuangan pasca pandemi COVID-19 dengan nama Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah satu pemerintah daerah yang mengajukan dana pinjaman pemulihan ekonomi adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang saat itu dipimpin oleh La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) sebagai bupati.

Pada Januari 2021, LMRE mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Pemkab Muna kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur dengan jumlah pinjaman sebesar Rp401,5 miliar.

Agar permohonan pinjaman segera ditindaklanjuti, LMRE kemudian memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) untuk menghubungi Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 -November 2021 agar prosesnya bisa “diawasi”.

LMRE memerintahkan LMSA untuk menghubungi MAN karena keduanya pernah menjadi teman sekelas di salah satu pelatihan resminya.

Baca juga: KPK Periksa Bupati Muna Terkait Aliran Suap Dana PEN

Dari diskusi antara LMSA dan MAN, disepakati sejumlah uang akan diberikan kepada MAN agar proses pengawasan pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Muna berjalan lancar.

LMRE kemudian memerintahkan LMSA mencari donatur untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN.​​​​​​​​

LMSA kemudian menghubungi La Ode Gomberto (LG) yang merupakan salah satu pengusaha di Kabupaten Muna untuk membicarakan penggunaan dana PEN jika dicairkan.

Demi meyakinkan LG agar bersedia menyiapkan sejumlah uang untuk mengelola dana pinjaman PEN, LMSA menggambarkan kedekatannya dengan MAN dengan kalimat, “jangan sungkan, dia satu bantal dengan saya”.

Selanjutnya, sekitar Rp 2,4 miliar terkumpul dari kantong pribadi LG yang disiapkan untuk diberikan kepada MAN. Uang yang terkumpul diketahui LMRE dan LMSA.

Penyerahan uang sebesar Rp. Pemberian uang senilai 2,4 miliar kepada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta, dengan nilai mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Lobi Dana PEN Kabupaten Muna, KPK Usut

Saat menyerahkan uang, MAN kemudian membubuhkan parafnya pada rancangan akhir Mendagri yang dilanjutkan dengan tanda tangan persetujuan surat Mendagri dengan nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar.

Atas perbuatannya, LMRE dan LG selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MAN dan LMSA sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55. ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version