Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.“KPK sudah masuk ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC tahun 2017-2022,” kata Ketua KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali menjelaskan modus korupsinya adalah pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai broker.
Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus kerjasama pemberian pembiayaan proyek data center, ujarnya.
Perhitungan awal Tim Auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai kebijakan KPK, rincian kasus secara lengkap akan diberikan ketika pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut ditangkap dan ditahan.
“Kami belum bisa memberikan rincian lengkap tentang konstruksi perkara, pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dirasa cukup,” kata Ali.
Meski demikian, Ali mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara bertahap kepada publik.
“Perkembangannya akan kami sampaikan secara bertahap kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung Tetapkan Tersangka Kedelapan Kasus Korupsi PT GTS
Baca juga: KPK Minta Keterangan Mantan Dirut PINS Indonesia Slamet Riyadi
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2024