Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada aliran dana miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.“Sejauh ini juga diketahui aliran uang yang dijadikan perintah SYL ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalaminya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Saat menjelaskan konstruksi kasusnya, Alexander mengatakan, kasus tersebut bermula saat SYL menjabat Menteri Pertanian RI periode 2019 hingga 2024 di Kementerian Pertanian RI.
Dengan jabatan tersebut, SYL kemudian mengambil kebijakan pribadi yang meliputi pungutan dan penerimaan simpanan dari internal ASN Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk keluarga dekatnya, kata Alex.
Masa polis SYL untuk pengumpulan dan penerimaan simpanan berlangsung pada tahun 2020 hingga tahun 2023.
SYL, jelas Alexander, menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) untuk menarik sejumlah uang dari eselon I dan eselon I. unit eselon II.
Berupa bantuan tunai, transfer rekening, serta hadiah berupa barang dan jasa, jelas Alex.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkungan eselon I yaitu direktur jenderal, kepala lembaga, dan sekretaris masing-masing eselon I.
“Dengan nilai yang ditentukan SYL, besarannya berkisar antara 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS,” imbuhnya.
Penerimaan uang melalui KS dan MH selaku perwakilan orang-orang kepercayaan SYL dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK menyebut uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sebagai bukti awal berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.
Dan penyelidikan lebih mendalam masih dilakukan tim penyidik, tegas Alex.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo juga diduga melanggar UU TPPU
Baca juga: KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta
Baca juga: Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Penuhi Panggilan KPK
Baca juga: Jokowi: Hormati Langkah Hukum KPK yang Menjemput Paksa SYL
Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © ANTARA 2023