NEWS

KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta

KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian.“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik ​​telah melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing-masing selama 20 hari kerja,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Gedung, Jakarta, Jumat. .

Alexander mengatakan, tersangka SYL dan MH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 1 November 2023.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol

KPK resmi menangkap tersangka SYL di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, pukul 19.16 WIB dengan tangan diborgol.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK menggunakan tiga mobil berwarna hitam, Syahrul Yasin Limpo diantar polisi dengan membawa senjata laras panjang.

Sebelumnya, Rabu malam (11/10), KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Kementerian Pertanian sebagai tersangka. .

Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Jakarta Selatan

KPK juga menahan tersangka Kasdi Subagyono selama 20 hari, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengacara Sebut KPK Tak Izinkan Dia Mendampingi Syahrul Yasin Limpo

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version