Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait aliran uang dari tersangka Asta Danika (AD).Ketiga saksi itu hadir dan didalami pengetahuannya, termasuk dugaan tersangka AD memberikan sejumlah uang berupa uang. biaya kepada beberapa pihak terkait lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait temuan penyidik lembaga antirasuah dalam penyidikan.
Ketiga saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
Baca juga: Kepala BTP Jateng Divonis Delapan Tahun Penjara
Ketiga PPK yang diperiksa KPK adalah tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang, Taofiq Hidayat S dan Albertus Dito Migrasto, serta PPK Kelas Jakarta. I Balai Teknik Perkeretaapian, Eko Rahardi Nurtanto.
Ali menjelaskan, awalnya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Kereta Api Renaldi Budiman Semarang.
Namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik KPK akan dipanggil kembali.
Baca juga: KPK akan memanggil pengusaha M Suryo terkait kasus di DJKA
Sekadar informasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka terdiri dari empat pihak yang diduga pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Properti Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Perusahaan Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
Enam tersangka lainnya yang diduga menerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), BPKA PPK Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jabar Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Baca juga: Narapidana Korupsi DJKA Ungkap Nama Makelar Proyek
Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:
1. Proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek pembangunan kereta api dan dua proyek pengawasan di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
4. Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, disinyalir terjadi pengaturan pemenang pelaksanaan proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa mulai dari proses administrasi hingga penetapan pemenang tender.
Kisaran suap yang diterima berkisar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Baca juga: Pejabat Satgas Proyek DJKA sibuk mengembalikan biaya ke KPK
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024