NEWS

KPK periksa Rudy Tanoe soal peran PT DRL dalam kasus korupsi bansos

KPK periksa Rudy Tanoe soal peran PT DRL dalam kasus korupsi bansos

Jakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe terkait peran DRL dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras sosial kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian. Bidang Sosial Tahun 2020-2021.Saksi Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hadir dan didalami ilmunya, termasuk terkait dugaan kerjasama perusahaan saksi dengan PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero untuk mendapatkan saham penyaluran bansos, kata Ketua KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi. di Jakarta, Kamis.

Ali belum memberi keterangan lebih lanjut terkait temuan tim penyidik ​​lembaga antirasuah saat pemeriksaan Rudy Tanoe di Gedung Merah Putih KPK hari ini.

Sementara Rudy Tanoe memilih bungkam usai diperiksa tim penyidik ​​KPK sebagai saksi.

Baca juga: Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa KPK terkait korupsi bansos

Rudy yang selesai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB langsung bergegas keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK didampingi pengawal pribadinya, tanpa mengomentari pemeriksaan yang dilakukan penyidik ​​KPK.

Rudy Tanoe sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos pada Rabu (6/12), namun tak hadir dalam pemeriksaan.

Rudy Tanoe merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Baca juga: Rudy Tanoe Mangkir dari Panggilan Penyidik ​​KPK

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Kemudian, Direktur Utama Tim Advisor Mitra Energi Persada/PT Primalayan Teknologi Persada Tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Advisor PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto ( RR).

Penyidik ​​KPK memperkirakan perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. persimpangan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK memanggil Rudy Tanoe sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos
Baca juga: KPK Tahan Kuncoro Wibowo Terkait Korupsi Bansos di Kementerian Sosial
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kementerian Sosial

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version