NEWS

KPK periksa putra SYL soal jual beli jabatan di Kementan

KPK periksa putra SYL soal jual beli jabatan di Kementan

Jakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian. Pertanian (Kementan).“Pada Senin (5/2), Kemal Redindo diperiksa sebagai saksi, ia membenarkan mengetahui dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL, termasuk pengetahuan terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian di waktu itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali. Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Hanya saja, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait temuan tim penyidik ​​lembaga antirasuah saat pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik ​​KPK juga memanggil putri Syahrul Yasin Limpo yang juga anggota DPR RI, Indira Chunda Thita Syahrul, pada Jumat (2/2). Namun yang bersangkutan tidak hadir dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali.

Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir, kata Ali.

Baca juga: KPK Sita Rumah Mewah SYL di Jakarta Selatan

Sekadar informasi, KPK pada Jumat 13 Oktober 2023 resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Kedua tersangka ditahan menyusul Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) yang sebelumnya ditahan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian bermula saat SYL menjabat Menteri Pertanian periode 2019-2024. Dengan jabatannya, SYL mengambil kebijakan pribadi, termasuk melakukan pungutan dan penerimaan simpanan dari internal ASN Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk keluarga dekatnya.

Kebijakan pengumpulan dan penerimaan simpanan SYL berlangsung pada tahun 2020 hingga tahun 2023. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai perwakilan orang-orang kepercayaan SYL dilakukan secara berkala setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca juga: KPK Periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

Selain itu, penyidik ​​KPK menemukan adanya aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga menemukan SYL dan KS serta MH menggunakan uang lain untuk ibadah umrah.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK Panggil Putri Mantan Menteri Pertanian SYL, Indira Chunda ThitaSyahrul

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version