Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa asisten pribadi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosi Andika Mulyadi sebagai saksi. dalam proses administrasi kasus dugaan suap tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, penyidik KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Anita Zizlavsky.
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterangan apa saja yang akan didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi tersebut.
Sekadar informasi, dalam kasus ini penyidik KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka pemberi suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). ).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menjelaskan konstruksi dugaan korupsi bermula dari perselisihan internal dan perselisihan pendapat di PT CLM pada tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.
Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, kata Alex, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang didapat, yang tepat adalah EOSH.
Baca juga: PN Jakarta Selatan jadwalkan sidang praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pekan depan
Baca juga: Hakim Mengabulkan Pemberhentian Gugatan Praperadilan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, sekitar bulan April 2022 telah dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri oleh HH beserta jajaran dan PT CLM.
Dari hasil pertemuan tersebut tercapai kesepakatan yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum kepada AHU PT CLM. EOSH menugaskan YAR dan YAM sebagai perwakilannya.
Besaran uang yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sekitar Rp 4 miliar.
Selain itu, kata Alex, HH juga mengalami kendala hukum di Bareskrim Polri. Untuk itu, EOSH bersedia dan berjanji proses hukumnya bisa dihentikan melalui SP3 dengan menyerahkan uang sekitar Rp3 miliar.
Menurutnya, HH juga meminta bantuan kepada EOSH selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu untuk membantu proses pembukaan blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM dan di bawah kewenangan EOSH akhirnya proses pembukaan blokir tersebut selesai. dilakukan.
Ia mengatakan, HH memberikan kembali sekitar Rp 1 miliar untuk kebutuhan pribadi EOSH untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pemberian uang sekitar Rp8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk terus didalami dan didalami hingga dikembangkan.
HH selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024