NEWS

KPK periksa empat dirjen Kementan soal pengumpulan uang oleh SYL

KPK periksa empat dirjen Kementan soal pengumpulan uang oleh SYL

Jakarta (ANTARA) – Penyidik ​​​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pejabat Dirjen Kementerian Pertanian (Kementan) terkait perintah pengumpulan uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).“Saksi-saksi hadir dan diperdalam ilmunya, termasuk mengenai dugaan perintah disertai arahan dari tersangka SYL melalui beberapa orang kepercayaan untuk mengumpulkan sejumlah uang di berbagai satuan kerja di Kementerian Pertanian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikir saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. .

Ali menjelaskan, empat pejabat Dirjen tersebut adalah Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Suwandi, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil Harahap, dan Dirjen Prasarana Pertanian Ali Jamil Harahap. Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah.

Selain itu, penyidik ​​KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Merdian Tri Hadi dan Asisten Pribadi Menteri Pertanian Ubaidah Nabhan terkait kasus yang sama.

Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait temuan penyidik ​​KPK dalam penyidikan.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Sekjen Kementerian Pertanian Momon Rusmono Terkait Kasus SYL

Pada Jumat (13/10/2023), KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. . Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) yang sebelumnya ditahan pada Rabu (10/11/2023).

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian bermula saat SYL menjabat Menteri Pertanian periode 2019 hingga 2024.

Dengan jabatan tersebut, SYL kemudian mengambil kebijakan pribadi yang meliputi pungutan dan penerimaan simpanan dari internal ASN Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk keluarga dekatnya.

Masa polis SYL untuk pengumpulan dan penerimaan simpanan berlangsung pada tahun 2020 hingga tahun 2023.

Baca juga: KPK Selidiki Pengadaan Pupuk Saat SYL Jadi Menteri Pertanian,

SYL menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Berupa transfer tunai, transfer rekening bank dan hadiah berupa barang atau jasa.

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkungan eselon I yakni Dirjen, Kepala Badan dan Sekretaris masing-masing eselon I dengan nilai yang ditetapkan SYL berkisar 4.000 dollar AS. hingga 10.000 dolar AS.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan adanya bentuk pemaksaan yang dilakukan SYL terhadap ASN di Kementerian Pertanian, seperti dimutasi ke satuan kerja lain hingga status jabatannya tidak berfungsi.

Penerimaan uang melalui KS dan MH selaku perwakilan orang-orang kepercayaan SYL dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang yang dilakukan SYL, kata KPK, juga diketahui KS dan MH, termasuk untuk kepentingan pribadi SYL seperti membayar cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat untuk keluarga, pengobatan, dan perawatan wajah. untuk keluarganya yang bernilai miliaran rupiah.

Selain itu, Alex menjelaskan, penyidik ​​menemukan adanya aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga menemukan SYL dan KS serta MH menggunakan uang lain untuk ibadah umrah.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Panggil GM Radio Prambors terkait Kasus SYL

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version