Jakarta (ANTARA) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Pusat Krisis Kementerian Kesehatan Tahun 2020.Selain itu, penyidik KPK, Senin, juga memeriksa Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra sebagai saksi dalam kasus serupa.
Kedua saksi hadir, kata Ketua KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait informasi apa saja yang akan dicari penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi APD di Kemenkes Rp 625 Miliar
Sebelumnya, pada 9 November 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.
Informasi penyidikan itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Apakah ada tersangka dalam pengadaan APD? Iya ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kita tandatangani,” kata Alex saat itu.
Kasus korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek pengadaan APD tahun 2020 di Crisis Center Kementerian Kesehatan.
Saat mengumumkan dimulainya penyidikan, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek pengadaan APD di Kementerian Kesehatan mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.
Baca juga: KPK Periksa Budy Silvana Terkait Aliran Uang Terkait Korupsi APD
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dana besar yang dikucurkan Pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik korupsi.
Seiring berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Tahun 2020 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko, dan advokat Laksamana Herdi Pratama.
Para saksi tersebut dipanggil dan dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang terkait pengadaan APD di Kementerian Kesehatan ke berbagai pihak terkait, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK menggeledah Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Pengadaan APD
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2024