KPK periksa eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri di Lapas Sukamiskin
Sekadar informasi, Ardian saat ini berstatus terpidana kasus penerimaan suap terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran (TA) 2021.
Ardian divonis 6 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta ditambah uang pengganti sebesar 131 ribu dolar Singapura.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ardian terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ardian terbukti menerima Rp1,5 miliar berupa 131 ribu dolar Singapura dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya. Setelah Ardian menerima uang tersebut, ia kemudian mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri yaitu surat No. 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021 perihal Pertimbangan Usulan Pinjaman PEN Kolaka Timur Tahun 2021 yang intinya menyatakan bahwa daerah dapat menerima pinjaman hingga Rp 151 miliar.
Namun dana PEN tak sempat cair karena Andi Merya pertama kali ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola Timur. BPBD Kolaka.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023