NEWS

KPK panggil Donal Fariz dan tiga saksi lain terkait kasus SYL

KPK panggil Donal Fariz dan tiga saksi lain terkait kasus SYL

Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yakni Donal Fariz (pengacara), Panji Harjanto (Adc Mentan), Hartoyo alias Heri (Sopir Mentan) dan Hermanto (Sesditjen Sarana dan prasarana

Jakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, termasuk pengacara Donal Fariz, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrull Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian RI ( Kementan).Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Donal dipanggil bersama tiga orang lainnya.

“Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yaitu Donal Fariz (pengacara), Panji Harjanto (Adc Menteri Pertanian), Hartoyo alias Heri (sopir Mentan) dan Hermanto (Sekretaris Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian),” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Namun Ali belum membeberkan materi apa yang akan didalami tim penyidik ​​terhadap Donal dan anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut.

KPK sebelumnya memanggil Donald untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (2/10). Saat itu, tim penyidik ​​juga memanggil dua rekan Donal, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Ketiganya bekerja di kantor hukum Visi Law Office. Febri dan Rasamala hadir, sedangkan pemeriksaan Donal dijadwalkan ulang.

Menurut Ali, Febri dan Rasamala dikonfirmasi terkait ditemukannya dokumen yang ditemukan tim penyidik ​​saat menggeledah kediaman terduga korupsi Kementerian Pertanian.

Baca juga: KPK Periksa Staf Khusus Menteri Pertanian Terkait Pengumpulan Uang dari ASN
Baca juga: Penyidik ​​KPK terus mendalami gratifikasi SYL dan dua tersangka lainnya

Reporter: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Indra Gultom
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version