NEWS

KPK menindaklanjuti aduan adanya pungutan liar yang dilakukan jaksa

KPK tindaklanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum jaksa

Kami akan segera memeriksa keberadaan pengaduan dimaksud, dan hasil seluruh proses tindak lanjut di Dewas KPKJakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti pengaduan yang diterima Dewan Pengawas KPK ( Dewas) terkait dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa terhadap saksi.“Kami akan segera memeriksa terkait keberadaan aduan dimaksud, dan hasil seluruh proses tindak lanjut di Dewas KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/3).

Ali pun mengingatkan, informasi tersebut hanya sebatas aduan saja yang masih perlu didalami lebih lanjut.

“Mari kita tetap menghormati proses yang sedang berjalan baik di Dewas, Deputi Penindakan maupun Deputi Pencegahan KPK dengan tidak menimbulkan pendapat lain, karena informasi tersebut masih berupa aduan yang substansinya harus dipatuhi. terbukti,” ujarnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, komisi antirasuah berkomitmen menindaklanjuti aduan tersebut hingga tuntas.

“Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari kepedulian kami terhadap dugaan korupsi di wilayah sekitar, dan kami berkomitmen akan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Ali.

Baca juga: KPK: Kepatuhan LHKPN Periode Laporan 2023 Capai 92,18 Persen

Baca juga: KPK Ingatkan Calon Legislatif Terpilih Laporkan LHKPN

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada jika ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK.

Masyarakat bisa melaporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau aparat penegak hukum terdekat jika menemukan pihak yang mengatasnamakan KPK.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut belum menerima informasi mengenai pengaduan tersebut dari Dewas KPK.

“Terus terang kami belum mendapat update dari Dewas karena belum ada. Kami belum terima, apakah Dewas sudah menyampaikannya, mungkin sedang dalam proses menyampaikan ke pimpinan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Sekadar informasi, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Dewas KPK menerima aduan masyarakat terkait oknum jaksa KPK yang melakukan pemerasan terhadap saksi.

Albertina mengatakan, pengaduan tersebut telah dilimpahkan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dan Deputi Pencegahan KPK untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version