Beberapa waktu lalu ada kasus yang digelar dan forum sepakat untuk segera mengeluarkan surat perintah penyidikan baruJakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeluarkan surat perintah untuk memulai penyidikan baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu. Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.Beberapa waktu lalu ada gelar perkara dan forum sepakat untuk segera mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, kata Ketua KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam.
Ali menjelaskan, substansi materi penyidikan perkara ini belum pernah diuji sama sekali di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil.
“Kami memahami harapan dan masukan kritis masyarakat terkait penyelesaian kasus ini. Untuk itu, kami memastikan KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga memutuskan penetapan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Hal itu diputuskan hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
“Dalam eksepsinya, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima,” kata Estiono.
Eddy merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap urusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara satu orang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan komisi antirasuah.
Baca juga: Eddy Hiariej Sebut Permintaan AMIN dan Ganjar-Mahfud Bukan Wewenang MK
Baca juga: Ketua MK Minta Izin Kampus, Eddy Hiariej Akui Tak Ajukan
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Ahmad Wijaya
Hak Cipta © ANTARA 2024