KPK masih periksa sejumlah ASN terkait OTT gubernur Malut nonaktif
Dalam kasus ini, Imran divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ternate dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dalam kesempatan itu, Imran Yakub diperiksa selama satu jam mulai pukul 11.00 WIT hingga 12.00 WIT.
Sebelumnya, pada Rabu (10/1), tujuh orang saksi menjalani pemeriksaan yakni Kepala Dinas ESDM Malut Suriyanto Andili, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imran Jakub, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut. Abdullah Assagaf, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal, mantan Kepala Dinas PUPR Malut Djafar Ismail, dan ajudan Gubernur Malut Zaldy Kasuba.
Selain itu, pantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan tim KPK di Mako Brimob Polda Malut tepat di ruang Provos sekitar pukul 14.30 WIT.
Dalam hal ini Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba dan sejumlah pejabat Pemprov Malut yakni Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Hasanudin Adnan, Kepala BPBJ Ridwan Arsan , ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim dan dua pihak swasta yakni ST dan KW sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK Sita Data Aliran Uang Saat Penggeledahan Rumah Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK Tangkap 18 Orang OTT di Maluku Utara
Wartawan: Abdul Fatah
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © ANTARA 2024