Jakarta (ANTARA) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas perkara mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PT) kepada tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera diadili.Selain itu, tim penyidik KPK juga menyerahkan berkas perkara kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).
Tim penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti bersama tersangka PT dan AKDS kepada tim JPU KPK, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah tim JPU KPK menyatakan tim penyidik telah memenuhi seluruh unsur pasal dari segi materiil dan formil.
Sesuai kewenangan tim jaksa, PT dan AKDS masih ditahan masing-masing selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK hingga 14 Februari 2024.
Tim JPU akan segera menyiapkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Sebagai Tersangka Korupsi
Pada 16 November 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
Tim penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS). ) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Kejaksaan Negeri Bondowoso menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dilakukan oleh perusahaan milik YSS dan AIW.
AKDS dalam kedudukannya dan atas perintah PT kemudian melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: Tiga Orang yang Tertangkap KPK di Bondowoso Dibawa ke Jakarta
Dalam pemeriksaan tersebut, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyidikan dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW, AKDS kemudian melaporkan ke PT. Hal tersebut kemudian direspon PT dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodir keinginan YSS dan AIW.
Saat proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyidikan berlangsung, terdapat komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PT untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda tindakan.
KPK yang mendapat informasi terkait penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung pada operasi penangkapan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada 15 Juni 2023 dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp225 juta. .
Baca juga: KPK menggeledah Kejaksaan Negeri Bondowoso
Usai ditetapkan sebagai OTT, keempat orang tersebut kemudian dibawa penyidik KPK ke Mapolres Bondowoso untuk dimintai keterangan awal.
Dari pemeriksaan awal diketahui telah terjadi transfer uang ke AKDS dan PT sebesar Rp475 juta. Temuan tersebut kemudian menjadi bukti awal untuk segera ditelaah dan dikembangkan.
Atas perbuatannya, tersangka YSS dan AIW selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka PT dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1). 1 KUHP.
Baca juga: KPK menggeledah Kantor BSBK Pemkab Bondowoso
Baca juga: KPK mengadili suap Kajari Bondowoso di Pengadilan Tipikor Surabaya
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024