Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.“Untuk kepentingan penyidikan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan. , Rabu.
KS merupakan satu dari tiga tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan SYL Sebagai Tersangka Korupsi Kementerian Pertanian
Sebelumnya, pada Rabu sore, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Namun hanya KS yang memenuhi panggilan KPK sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara SYL dan MH sudah dipastikan tidak bisa hadir.
“Ada surat konfirmasi yang memberitahukan kami bahwa ada dua tersangka yang berhalangan hadir pada hari ini. Alasan pertama karena ibu mertuanya sedang sakit, kemudian yang kedua sedang menjenguk orang tuanya di Sulsel,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK. , Ali Fikri.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
SYL pun telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu.
Sidang praperadilan perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum perkara di Kementerian Pertanian.
Dalam penyidikan ini, KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, pada pekan lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian, seperti uang tunai Rp30 miliar dan dokumen berisi aliran uang.
Baca juga: Sekjen Kementan mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik KPK
Baca juga: KPK Kembali Periksa Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono
Baca juga: Direktur Kementan sungkan berkata-kata usai diperiksa penyidik KPK
Reporter: Hendri Sukma Indrawan
Redaktur : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023