NEWS

KPK hadirkan Juliari P Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos

Jakarta (ANTARA) – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghadirkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi bantuan sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan sidang terdakwa M Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan, tim JPU menghadirkan sebagai saksi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kata Kasat Tipikor. Komisi Pemberantasan Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Keduanya dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

Saksi-saksi tersebut dihadirkan sebagai saksi bersama terdakwa M Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto, dan April Churniawan.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Kuncoro Wibowo dalam Kasus Korupsi Bansos

Baca juga: Hakim Tolak Surat Keberatan Terdakwa Korupsi Bansos Richard Cahyanto

Baca juga: KPK Rekomendasikan Bansos Disalurkan Melalui Transfer

Sedangkan agenda persidangannya adalah pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Dalam kasus ini, Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) didakwa melakukan pekerjaan konsultansi teknik dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam penyaluran bansos beras kepada Kementerian Sosial.

Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa menimbulkan kerugian finansial atau ekonomi negara sebesar Rp127.144.055.620, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Penyidikan Tipikor dan Analisis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version