
sedang berlangsung
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Informasi tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Benar, ada tim (kegiatan, Red) KPK yang aktif di sana, kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Namun Ali belum merinci lebih lanjut terkait apa yang ditemukan tim KPK dalam penggeledahan tersebut. Hingga berita ini ditulis, proses pencarian masih berlangsung.
“Kegiatan (kegiatan, Red.) sedang berjalan,” kata Ali.
Baca juga: KPK Periksa Puluhan Saksi Terkait Korupsi di Kementerian Pertanian
Sebelumnya, pada 14 Juni 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Informasi ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian,” kata Asep.
Saat itu, Asep belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan.
Benar, masih dalam proses penyelidikan. Mohon maaf belum dapat informasinya, tambah Asep.
Baca juga: KPK Bantah Ada Narasi yang Mengincar Menteri Pertanian Yasin Limpo
KPK juga telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada 19 Juni 2023 untuk memberikan keterangan terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
“Saya memenuhi panggilan KPK yang sebelumnya sudah dua kali dipanggil untuk kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan kenegaraan,” kata Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini juga menyatakan siap bekerja sama dan hadir kapan pun KPK membutuhkannya.
“(Saya) akan kooperatif kapanpun dibutuhkan, saya siap hadir,” tambah Syahrul.
Baca juga: KPK Undang Syahrul Yasin Limpo Berikan Informasi Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Sejalan dengan perkembangan penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah meminta keterangan kepada 49 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menganalisis pernyataan berbagai pihak dan mengumpulkan berbagai bukti.
Apabila berdasarkan analisa tersebut ditemukan adanya peristiwa pidana dan seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan penyidikan ke tahap penyidikan.
KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali 49 orang tersebut jika diperlukan, demi proses penyidikan yang masih berjalan.
Baca juga: KPK Sebut 49 Pejabat dan ASN Kementerian Pertanian Sudah Diperiksa
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023
