NEWS

KPK cegah tiga orang keluar negeri terkait perkara SYL

KPK cegah tiga orang keluar negeri terkait perkara SYL

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan untuk mencegah tiga orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah mengajukan permohonan pencegahan tiga orang bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” kata Ketua KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi. di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan, penerapan larangan terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai advokat tersebut dilakukan karena diperlukan keterangan dari berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan.

Permohonan pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

KPK mengingatkan kita untuk bersikap kooperatif dalam menghadiri setiap agenda pemanggilan tim penyidik, kata Ali.

KPK pada Jumat 13 Oktober 2023 resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan korupsi. tindak pidana korupsi di kementerian.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat SYL menjabat Menteri Pertanian periode 2019 hingga 2024.

Dengan jabatan tersebut, SYL kemudian mengambil kebijakan pribadi yang meliputi pungutan dan penerimaan simpanan dari internal ASN Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk keluarga dekatnya.

Masa polis SYL untuk pengumpulan dan penerimaan simpanan berlangsung pada tahun 2020 hingga tahun 2023.

SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Berupa transfer tunai, transfer rekening bank dan hadiah berupa barang atau jasa.

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkungan eselon I yaitu direktur jenderal, kepala lembaga, dan sekretaris masing-masing eselon I.

Dengan nilai yang telah ditentukan, SYL berkisar antara 4.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS.

Penerimaan uang melalui KS dan MH selaku perwakilan orang-orang kepercayaan SYL dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK menyebut uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sebagai bukti awal berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik ​​KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengetahui jumlah pastinya.

SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK Sebut Dalil SYL dalam Gugatan Praperadilan Salah
Baca juga: KPK Siap Buktikan Status Tersangka SYL Ditetapkan Sesuai Prosedur
Baca juga: KPK memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi SYL
Baca juga: Kuasa Hukum SYL sampaikan empat poin dalam sidang praperadilan

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version