KPK cegah tiga orang keluar negeri terkait perkara SYL
Berupa transfer tunai, transfer rekening bank dan hadiah berupa barang atau jasa.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkungan eselon I yaitu direktur jenderal, kepala lembaga, dan sekretaris masing-masing eselon I.
Dengan nilai yang telah ditentukan, SYL berkisar antara 4.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS.
Penerimaan uang melalui KS dan MH selaku perwakilan orang-orang kepercayaan SYL dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK menyebut uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sebagai bukti awal berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengetahui jumlah pastinya.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK Sebut Dalil SYL dalam Gugatan Praperadilan Salah
Baca juga: KPK Siap Buktikan Status Tersangka SYL Ditetapkan Sesuai Prosedur
Baca juga: KPK memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi SYL
Baca juga: Kuasa Hukum SYL sampaikan empat poin dalam sidang praperadilan
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © ANTARA 2023