Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan larangan keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Trans Sumatera.Pengumpulan alat bukti sudah dimulai dan agar proses penyidikan juga bisa efektif, KPK kemudian mengusulkan pencegahan tiga orang bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik. Indonesia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Ali menjelaskan, larangan keluar negeri itu dikenakan kepada dua pejabat internal PT HK (Persero) dan satu pihak swasta.
Permohonan pencegahan ini merupakan yang pertama dan dapat diperluas lagi sesuai permintaan tim penyidik KPK.
KPK juga memastikan pihak-pihak yang bersangkutan dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera.
Karena terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dari proses pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilakukan oleh salah satu perusahaan pelat merah PT HK (Persero), maka KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penindakan. penyelidikan,” kata Ali.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Trans Sumatera
Ali mengatakan, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka sejak dimulainya penyidikan.
Namun sesuai kebijakan lembaga antirasuah, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta penjelasan lengkap kasusnya akan diberikan pada saat tersangka ditahan.
“Uraian lengkap kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan jika proses pengumpulan bukti sudah selesai,” ujarnya.
Meski demikian, Ali mengatakan perkembangan penyidikan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala.
Juru Bicara Penindakan KPK juga mengajak masyarakat untuk memantau proses penyidikan dan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan ke KPK jika memiliki informasi terkait kasus tersebut.
“Setiap perkembangan dari penyidikan kasus akan kami sampaikan secara bertahap kepada publik,” ujarnya.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024