NEWS

KPK akan hadirkan eks Kabasarnas sebagai saksi di Pengadilan Tipikor

KPK akan hadirkan eks Kabasarnas sebagai saksi di Pengadilan Tipikor

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menghadirkan mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. ).Yang bersangkutan akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulsunadi Gunawan, Rony Aidil, dan Marilya.

Hari ini, untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara terdakwa Mulsunadi Gunawan dan kawan-kawan, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi Henri Alfiandi sebagai mantan Kabasarnas, kata Ketua KPK Ali Fikri saat ditemui. dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu, Tim KPK Jaksa KPK juga akan menghadirkan Menteri Koordinator Kabasarnas Letkol Laksamana Afri Budi Cahyanto dan Sekretaris Kabasarnas Ika Kusumawati sebagai saksi dalam persidangan.

Kasus dugaan suap suap di lingkungan Basarnas ini bermula pada tahun 2021 ketika Basarnas beberapa kali melaksanakan lelang atau tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan elektronik (LPSE) Basarnas dan bisa diakses masyarakat.

Kemudian pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yaitu pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan Alat Selam Keselamatan Masyarakat dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multi year 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Untuk memenangkan proyek ini, Komisaris Utama PT Multi Graphics Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Graphics Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, melakukan pendekatan personal kepada Henri Alfiandi (HA) dan Budi Cahyanto ( ABC).

Dalam pendekatan ini, disinyalir ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang sebesar 10 persen dari nilai kontrak sebagai honorarium atau fee. Besaran biayanya diduga ditentukan langsung oleh HA.

Dalam pertemuan tersebut tercapai kesepakatan bahwa HA siap mengkondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender proyek pengadaan alat pendeteksi puing-puing tahun anggaran 2023.

Kemudian, perusahaan RA ditunjuk sebagai pemenang tender proyek pengadaan Peralatan Selam Keselamatan Publik dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024). Penyerahan uang itu pun berkode “dako alias dana perintah untuk HA lewat ABC.

MG kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang tunai sekitar Rp999,7 juta di parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap; Sedangkan RA menyerahkan Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Tim KPK mendapat informasi MR telah menyerahkan sejumlah uang tunai kepada ABC di salah satu tempat parkir bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku. Para Pihak.

Dalam OTT tersebut juga disita sebuah souvenir atau goodie bag yang disimpan di bagasi mobil ABC berisi uang Rp 999,7 juta.

Baca juga: KPK Periksa Koordinator Teller Bank Mandiri Sebagai Saksi Korupsi di Basarnas

Baca juga: Puspom TNI berencana menyita aset Marsdya HA terkait korupsi di Basarnas

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version