Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri memblokir situs game online yang mengandung unsur perjudian.“Saya yakin saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Polri dapat melakukan (memblokir) situs game online yang mengandung unsur kekerasan dan perjudian yang seharusnya disaring,” kata KPAI. Kompol Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Diyah untuk menyikapi fenomena semakin banyaknya anak usia pelajar yang bermain judi online berdasarkan hasil penelitian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia mengatakan, pemblokiran situs-situs tersebut merupakan langkah tegas yang harus diambil pemerintah sebagai upaya melindungi anak-anak dari pengaruh buruk perjudian online.
“Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi gejala awal seperti ini dari mana saya yakin. Situs pornografi pun bisa dihapus, negara kita bisa,” ujarnya.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Perintahkan Meta Segera Hapus Konten Judi Online
Baca juga: Budi Arie Lapor ke Jokowi, 400 Ribu Konten Judi Online Ditutup
Menurut Diyah, meningkatnya jumlah anak di bawah umur yang mengakses situs game online yang terafiliasi dengan perjudian online dilatarbelakangi oleh rasa ingin tahu anak yang sangat tinggi.
Anak-anak yang menjadi korban perjudian online umumnya akan mengalami kecanduan dan cenderung tidak ingin berhenti bermain. Tingkat kecanduan yang tinggi ini juga akan berdampak pada berkurangnya aktivitas fisik.
“Biasanya kalau sudah masuk level tinggi pasti akan mencari tantangan baru ya? Nah salah satunya adalah taruhan, ada unsur taruhan dalam judi online kan,” ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Perlindungan Anak, orang tua dan masyarakat juga mempunyai peran penting dalam melindungi anak, termasuk dari paparan game online dan perjudian.
Orang tua wajib meningkatkan literasi digital agar tidak kebingungan dengan pesatnya perkembangan teknologi sehingga dapat mengawasi anak secara maksimal.
“KPAI juga akan memantau dan mengadvokasi kasus-kasus seperti ini (perjudian online pada anak-anak) tidak hanya di kota-kota besar, karena kasus-kasus seperti ini sepertinya sudah meluas,” ujarnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis lebih dari 159 juta transaksi terkait perjudian online sepanjang tahun 2023. Nilai transaksinya disebutkan mencapai Rp 160 triliun. Dari data tersebut disebutkan bahwa cukup banyak anak di bawah umur yang ikut serta dalam perjudian online.
Baca juga: Dokter Mental: Tidak Ada Hubungan Antara Kelas Ekonomi dan Judi “Online”.
Baca juga: Dokter Psikiater Imbau Orang Tua Waspada Permainan Anak Berubah Menjadi Judi Online
Wartawan: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: Gilang Galiartha
HAK CIPTA © ANTARA 2023