Para pemimpin daerah memberikan teladan kepada masyarakat di Kabupaten Natuna, khususnya dengan mengajak masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya. Natuna (ANTARA) – Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Ihsanul Zikri mengatakan, pimpinan dan pejabat daerah patuh dan patuh dalam melaporkan surat pemberitahuan pajak penghasilan (SPT) tahunan.
Ihsanul di Natuna, Senin mengatakan, atas kepatuhan tersebut pihaknya memberikan plakat dan cinderamata kepada Bupati Natuna Wan Siswandi. Penyerahan plakat tersebut dilakukan pada Senin (19/2) di Kantor Bupati Natuna.
“Para pemimpin daerah memberikan teladan kepada masyarakat di Kabupaten Natuna, khususnya dengan mengajak masyarakat menyampaikan SPT tahunan PPh,” ujarnya.
Menurutnya, pelaporan SPT merupakan kewajiban dan tanggung jawab wajib pajak sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
“Untuk pelaporan atas nama perorangan batas waktunya 31 Maret, sedangkan untuk perusahaan 30 April,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyerahan plakat tersebut membuktikan bahwa pimpinan di Natuna telah membayar pajak.
“Ini bukti mereka melaporkannya di awal tahun,” imbuhnya.
Bupati Natuna Wan Siswandi (kanan) menunjukkan bukti SPT PPh miliknya. (ANTARA/Muhamad Nurman)
Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas plakat yang diberikan.
Ia mengaku akan terus berupaya memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala KP2KP Ranai,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyatakan berkomitmen untuk melakukan upaya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Natuna secara penuh.
“Kita anggarkan 12 bulan, biasanya hanya delapan bulan yang dianggarkan,” ujarnya.Baca juga: Direktorat Pajak Imbau Masyarakat Cocokkan NIK dengan NPWP
Baca juga: Jumlah SPT Tahunan PPh 2023 tumbuh 2,84 persen menjadi 13,68 juta
Wartawan: Muhamad Nurman
Redaktur: Ahmad Buchori
Hak Cipta © ANTARA 2024