NEWS

Konsep Nazar dalam Islam, Pengertian, Hukum dan Jenisnya

Sayyidul Istighfar Bahasa Arab dan Artinya, Pahami 8 Keutamaannya


Dalam Islam, konsep nazar merupakan bentuk komitmen atau janji kepada Allah untuk melakukan sesuatu jika keinginan atau doa kita terkabul. Dalil mengenai nazar dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadits yang menjadi landasan hukum bagi umat Islam untuk memahami dan mengamalkan konsep nazar dengan benar.

Nazar dalam Islam diatur berdasarkan dalil dalam surat Al-Hajj ayat 29, dimana Allah SWT berfirman,

Tuhan memberkatimu َوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Artinya: “Kemudian hendaklah mereka membuang kotoran (pada badannya), menunaikan nazarnya dan melakukan tawaf mengelilingi rumah tua (Baitullah).” (QS. Al-Hajj : 29)

Ayat ini juga menekankan perlunya memenuhi nazar tersebut dan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan. Kaitannya dengan puasa ada pada larangan berpindah nazar pada saat seseorang sedang berpuasa, yang menandakan pentingnya menunaikan nazar dalam keadaan apapun, termasuk saat berpuasa.

Dalam konteks nazar dalam Islam, terdapat beberapa hukum yang terkait. Pertama, nazar harus diucapkan dengan ikhlas dan ikhlas, serta harus dipenuhi sesuai janji. Kedua, nazar tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam atau merugikan diri sendiri atau orang lain. Ketiga, jika seseorang tidak mampu menunaikan nazarnya, maka ia harus bertaubat kepada Allah. Keempat, dalam konteks puasa, jika seseorang berjanji akan berpuasa sebagai nazar, maka nazar tersebut harus dipenuhi dengan puasa.

Oleh karena itu, surat Al Hajj ayat 29 menyoroti pentingnya menepati nazar yang diucapkan kepada Allah, serta menekankan hubungannya dengan puasa dan menyentuh hukum tentang nazar dalam Islam.

Berdasarkan Hadits riwayat Bukhari, nazar merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. Dalam hukum Islam, hukum nazar didasarkan pada dalil dan sunnah yang mengatur tata cara pelaksanaannya.

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang bersumpah untuk menaati Allah, maka penuhilah sumpah itu. (HR Bukhari).

Kewajiban menunaikan nazar merupakan bagian dari ketaatan seorang muslim kepada Allah SWT. Hal ini juga menunjukkan keimanan seorang muslim terhadap keesaan Allah SWT, bahwa segala sesuatu hanya bergantung pada-Nya. Oleh karena itu, penting bagi seorang muslim untuk selalu menepati nazarnya sesuai janji.

Dengan demikian, nazar bukan sekedar janji, namun juga merupakan tindakan yang menunjukkan ketaatan dan ketaqwaan seorang muslim kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan pentingnya menjaga keimanan terhadap keesaan Allah SWT.

Exit mobile version