NEWS

Kompolnas menindaklanjuti pengaduan TPDI terkait pengadaan Sirekap

Kompolnas tindaklanjuti aduan TPDI terkait pengadaan Sirekap

Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti aduan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait penolakan pengaduan pidana terkait pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh Bareskrim Polri.

Kebetulan saya yang menerima kedatangan TPDI yang mengadukan penolakan laporannya oleh Bareskrim Polri, kata anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Setelah menerima pengaduan TPDI, kata Poengky, pihaknya menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan tersebut kepada Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto dan komisioner lainnya.

“Aduan TPDI ini akan kami tindak lanjuti dengan mengklarifikasi ke Irwasum selaku pengawas internal Polri,” ujarnya.

Poengky mengatakan, keluhan tersebut telah diklarifikasi kepada Irwasum, pihak yang selalu berkoordinasi dengan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

Terkait aduan TPDI, menurut Poengky, laporan yang ditolak Bareskrim perlu dikroscek dengan mendengarkan keterangan Bareskrim melalui Irwasum.

“Kami baru menerima pengaduan sepihak dari TPDI. Dengan mendapat informasi dari dua sumber, barulah kami bisa menganalisis permasalahannya,” kata Poengky.

TPDI datang mengadu ke Bareskrim Polri ke Kompolnas Rabu (20/3) terkait penolakan laporan dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Sirekap.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sirekap pada 1 dan 4 Maret 2024, namun ditolak.

Menurutnya, penolakan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap advokat TPDI dan Perekat Nusantara merupakan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polisi atas dugaan kejahatan yang telah atau akan terjadi.

Terkait Sirekap yang keberadaannya diungkap masyarakat dan pakar IT sejak 14 Februari 2024 hingga saat ini, kata Petrus.

TPDI, kata Petrus, juga meminta Kompolnas memanggil Kabareskrim untuk berdiskusi dengan pihaknya.

TPDI melaporkan Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pemilu (Pemilu) 2024, pada 1 dan 4 Maret 2024, namun laporan tersebut ditolak karena tidak cukup bukti dan dinyatakan tidak bersalah. menjadi domain KPU dan Bawaslu.

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version