MOSKOW (ANTARA) – Kolombia resmi bergabung dengan Afrika Selatan dalam menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza, kata badan peradilan PBB.Pada Kamis (4/4), Duta Besar Kolombia untuk Uruguay Juan Jose Quintana Aranguren mengatakan kepada Sputnik bahwa pemerintahnya mendesak semua negara penandatangan konvensi genosida untuk bersatu dalam gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
“Hari ini Kolombia berdasarkan Pasal 63 Statuta Mahkamah mengajukan pernyataan intervensi terhadap Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan versus Israel),” baca pernyataan ICJ.
Kolombia dalam deklarasinya mengatakan Konvensi Genosida adalah “instrumen utama hukum internasional” dan bahwa kasus yang diajukan terhadap Israel menyoroti “masalah penting” mengenai interpretasi dan penerapan ketentuan konvensi tersebut, kata ICJ.
Afrika Selatan sendiri mengajukan gugatan terhadap Israel pada 29 Desember 2023.
Baca juga: Afrika Selatan mendesak kesaksian global mengenai kasus genosida Israel di ICJ
Kemudian pada 26 Januari, ICJ mengeluarkan keputusan sementara berupa perintah kepada Israel untuk segera mengambil langkah mencegah genosida.
ICJ juga memerintahkan Israel untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza berjalan lancar.
Namun ICJ tidak memerintahkan pihak terkait untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.
Pada awal Maret, Afrika Selatan meminta ICJ untuk mengeluarkan lebih banyak tindakan terhadap Israel untuk mengatasi kelaparan yang meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza yang diblokade Israel.
Gugatan lain terhadap Israel terkait genosida diajukan oleh Nikaragua pada awal Maret. ICJ akan mempertimbangkan gugatan tersebut minggu depan.
Sumber: Sputnik
Baca juga: Norwegia mendesak Israel untuk mematuhi perintah ICJ untuk memastikan akses bantuan Gaza
Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2024