Kebijakan pemerintah ramah keluarga dapat diwujudkan melalui dua aspek, yaitu pembangunan daerah dan lapangan kerja ramah keluargaJakarta (ANTARA) – Ketua Umum Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia (KNPK) Euis Sunarti menyatakan, pembangunan keluarga perlu dibahas dalam debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.
“Pembangunan keluarga sebenarnya masuk dalam materi debat pasangan calon dan menjadi penilaian pada pemilu 2024,” kata Euis dalam web seminar memperingati HUT ketiga KNPK yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, kebijakan pemerintah mempunyai pengaruh besar terhadap seluruh aspek kehidupan keluarga, mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, hingga hukum.
“Kebijakan pemerintah ramah keluarga dapat diwujudkan melalui dua aspek, yaitu pembangunan wilayah dan lapangan kerja ramah keluarga. Terbentuknya desa ramah keluarga juga dapat menjadi alternatif untuk menciptakan masyarakat yang beradab,” ujarnya.
Guru Besar Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB) ini juga menekankan pentingnya menciptakan Undang-Undang (UU) Pembangunan Keluarga yang menjadikan keluarga sebagai pusat dan landasan kebijakan pembangunan.
“Pemerintah perlu menjadikan keluarga sebagai landasan dan benteng peradaban bangsa, ini menjadi catatan dan cita-cita kita semua dalam mengawal visi misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024-2029,” ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat perlu cerdas dalam memilih mitra mana yang memiliki kemauan politik untuk mengarusutamakan pembangunan keluarga sebagai inti kebijakan.
“Ini menjadi cita-cita dan catatan kita semua pada pemilu ini untuk menilai pasangan mana yang mempunyai kemauan politik untuk menjadikan keluarga sebagai benteng pembangunan bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, UU Pembangunan Keluarga harus bersifat holistik, komprehensif, mengatur pembangunan keluarga secara terpadu dalam pembangunan reguler, serta memberikan penanganan yang komprehensif dan fokus pada hulu.
Dalam penyusunan undang-undang tersebut, ia juga berpesan pentingnya memberikan peran yang lebih luas kepada lembaga sipil seperti KNPK untuk memberikan pandangan dan masukan penting bagi kemajuan keluarga Indonesia.
“Undang-undang ini juga dapat menjadi bukti komitmen pemerintah untuk semakin memperkuat tanggung jawab pembangunan keluarga yang diimplementasikan dalam pembangunan daerah dan pekerjaan ramah keluarga,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, selama ini sudah banyak peraturan daerah (perda) yang mengatur keluarga, misalnya Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketahanan Keluarga, atau Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Keterlibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan. Pendidikan.
Kemudian di tingkat provinsi, lanjutnya, juga terdapat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan masih banyak lagi peraturan daerah lainnya tentang keluarga.
“Pembangunan harus ramah keluarga, berbagai aspek harus memikirkan keluarga, jangan mengarah pada kerentanan dan krisis, tapi dukung keluarga yang berketahanan, keluarga yang mampu melakukan transaksi positif di desa keluarga yang berkualitas,” kata Euis.
Reporter: Lintang Budiyanti Prameswari
Redaksi : M.Tohamaksun
Hak Cipta © ANTARA 2023