KKP menangkap kapal ikan ilegal di Samudera Hindia
Kapal ikan tersebut dibawa ke Satwas PSDKP Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapal tersebut diduga melanggar peraturan di bidang perikanan, kata Sahono Budianto.
Pelanggaran yang diduga dilakukan KM Swarna Sejati antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Sahono Budianto menambahkan, selain itu, kapal ikan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Saat ini tim Pangkalan PSDKP Lampulo yang terdiri dari pengawas perikanan sedang melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menentukan proses hukum lebih lanjut terkait penangkapan ikan ilegal terhadap kapal tersebut, kata Sahono Budianto.
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Resmikan 2 Kapal Pengawas Laut di Batam
Baca juga: KKP mengungkap cara penyelundupan benih lobster bening lewat jalur udara
Baca juga: KKP Monitor Potensi Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Ngurah Rai
Pelapor : M. Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024