“Komunikasi lancar”
Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan komunikasi dengan PDI Perjuangan (PDIP) masih lancar setelah Koalisi Indonesia Maju (KIM) mencalonkan kader PDIP Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (bawapres ) mendampingi Prabowo Subianto.Komunikasi lancar, kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga saat ditanya apakah KIM yang beranggotakan Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Gelora, PAN, PBB, Garuda, dan Prima sudah meminta izin kepada PDIP untuk mengusung Gibran sebagai calon wakil presiden.
Saat dipastikan kembali apakah Gibran Rakabuming Raka sudah pindah ke Partai Golkar dan sudah memiliki Kartu Anggota (KTA) Golkar, Airlangga menjawab sambil bercanda.
“KTPnya sudah,” katanya.
Airlangga lantas menegaskan, pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto didukung seluruh partai anggota KIM.
Soal komunikasi dengan PDIP di tengah isu Gibran bergabung dengan Golkar, Airlangga kembali hanya menjawab “Komunikasi dengan PDIP lancar,”
Airlangga menegaskan, hal penting bagi KIM saat ini adalah proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Prabowo dan Girban yang rencananya akan berlangsung pada 25 Oktober 2023.
Ia menampik anggapan ada pihak yang ingin merebut Gibran setelah dicalonkan sebagai calon wakil presiden oleh KIM.
Tidak ada yang perlu diperebutkan, jawab Airlangga saat ditanya kabar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ingin merekrut Gibran jika tidak bergabung dengan Golkar.
Pada Minggu malam (22/10), calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden KIM pada Pilpres 2024. Keputusan tersebut diambil secara aklamasi dan seluruh pihak anggota KIM sepakat atas keputusan tersebut.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dibuka oleh KPU RI pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh pemilih. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 kursi. persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.
Reporter: Indra Arief Pribadi
Redaktur: Agus Setiawan
HAK CIPTA © ANTARA 2023