NEWS

Ketua MPR Bamsoet pastikan revisi UU Desa disahkan setelah Pemilu 2024

Ketua MPR Bamsoet pastikan revisi UU Desa disahkan setelah Pemilu 2024

Tinggal beberapa perbaikan lagi dan palu akan diketuk selama uji coba mendatang. Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) membenarkan pengesahan RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang pasca Pemilu 2024.

“Akan disahkan pada sidang DPR RI berikutnya. Sebab, pada tanggal 7 Februari hingga 4 Maret 2024 DPR RI sedang memasuki masa reses,” kata Bamsoet dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.Menurutnya, berbagai aspirasi kepala desa dan perangkat desa telah didengar, digali dan dibahas secara komprehensif oleh DPR RI bersama Pemerintah.

“Tinggal sedikit penyempurnaan lagi dan pukulan telak pada sidang berikutnya,” ucapnya.

Bamsoet menyatakan, titik terang revisi UU Desa terlihat dari kesepakatan pada pembahasan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (5/2/), bahwa masa jabatan kepala desa akan menjabat selama 8 tahun dan maksimal dua kali masa jabatan. Sebelumnya 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Selain masa jabatan kepala desa, kata dia, ada hal lain yang dibahas dalam revisi UU Desa terkait penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.Selanjutnya ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 dilengkapi dengan peraturan terkait pemberian tunjangan pensiun yang bersifat satu kali pada akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai dengan Peraturan Menteri. kemampuan keuangan desa.

Pasal lainnya, lanjut Bamsoet, Pasal 34A terkait persyaratan jumlah calon kepala desa dalam pemilu desa, ketentuan Pasal 72 tentang sumber pendapatan desa, serta Pasal 118 terkait peralihan, dan ketentuan Pasal 121A tentang pengawasan dan peninjauan kembali undang-undang, telah disisipkan dalam revisi Undang-undang. itu.

Bamsoet menegaskan, revisi UU Desa harus mengarah pada peningkatan pembangunan desa yang berdampak pada rangsangan perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.

Menurutnya, pembangunan desa memiliki peran sentral dalam dua aspek penting, yaitu upaya mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah maupun antara desa dan kota.

Insentif fiskal yang dihadirkan melalui program dana desa, lanjut Bamsoet, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar tepat sasaran sehingga bisa menjadi stimulus pembangunan desa.

Wartawan : Baik Ahmad Rizaldi
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version