NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Kepala sekolah dasar di Serang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan

“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau bicara dengan orang tuanya. Saat ditanya dia hanya menjawab tidak apa-apa,” ujarnya.

Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena terdorong oleh nafsu untuk melakukan perbuatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap korban lainnya ada enam orang. Dan saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Serang, ujarnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Desi Purnama Sari
Redaktur: Budhi Santoso
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *