NEWS

Kemnaker imbau perusahaan berikan THR ke ojol dan kurir logistik

Kemnaker imbau perusahaan berikan THR ke ojol dan kurir logistik

Kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang bekerja di platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayar THRJakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menghimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan sektor kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.Pemberian THR kepada pekerja ojek dan kurir logistik mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami telah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang bekerja di platform digital, termasuk kurir logistik untuk mendapatkan THR berbayar sebagaimana termasuk dalam SE THR Keagamaan ini,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI) -JSK ) Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Putri mengatakan, pengemudi ojek dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab meski hubungan kerja bersifat kemitraan, pengemudi ojek dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tetap (PKWT).

Baca juga: Menaker Instruksikan THR harus dibayar penuh dan tidak dicicil
Baca juga: Menaker jelaskan syarat pekerja yang bisa menerima THR

Terkait SE THR Keagamaan 2024, ia menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan akan memaksimalkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami informasikan untuk memberikan bimbingan, dorongan dan penjelasan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024 agar tepat waktu,” ujarnya.

Putri mengungkapkan, sudah ada perusahaan yang melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk membayar THR Keagamaan setelah hari raya, untuk itu pihaknya akan terus membantu semaksimal mungkin agar THR Keagamaan dapat dibayarkan sesuai surat edaran. surat (SE) Menteri Tenaga Kerja.

Ia mengatakan, harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha, jika terpaksa membayar THR Keagamaan setelah hari raya karena kondisi tertentu yang tidak dapat diantisipasi.

“Kami tetap optimis, Insya Allah THR akan dibayarkan tepat waktu,” harap Putri.

Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Ingatkan Perusahaan Akan Didenda Jika Terlambat Bayar THR
Baca juga: Kadin tegaskan siap bayarkan THR selama arus kas tersedia

Wartawan: Sean Muhamad
Editor: Indra Gultom
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version