Jakarta (ANTARA) – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri Firli Bahuri sebagai tersangka.Jika surat sudah diterima akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Kamis.
Berdasarkan laporan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu dilakukan Polda Metro Jaya sesuai dengan temuan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh PNS. atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya, terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian. Pertanian RI 2020-2023.
Menyikapi perkembangan baru tersebut, Ari menjelaskan, terkait penggantian jabatan Firli di KPK dan kebijakan lainnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Wartawan: Yashinta Difa Pramudyani
Redaksi : Edy M Yakub
HAK CIPTA © ANTARA 2023