Kami berharap kebijakan P3DN dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk imporJakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian menerbitkan 8.949 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN-IK) untuk 11.940 produk per 29 Januari 2024, guna memaksimalkan implementasi kebijakan P3DN. kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).“Kami berharap kebijakan P3DN ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, serta membangkitkan semangat nasionalisme masyarakat untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk dalam negeri, khususnya produk buatan IKM,” kata Dirjen UKM, Industri Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Sebaran penerbitan sertifikat terbesar terdapat di Provinsi Banten yaitu 1.466 sertifikat dengan 1.788 produk. Provinsi yang paling banyak menerbitkan sertifikat TKDN IK adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 925 sertifikat untuk 1.339 produk.
Sedangkan di Pulau Sumatera, distribusi penerbitan sertifikat terbesar berada di Sumatera Utara dengan 162 sertifikat untuk 170 produk.
Sekretaris Ditjen IKMA Riefky Yuswandi mengatakan, tidak semua permohonan sertifikasi TKDN oleh industri diterima Kementerian Perindustrian.
Ia menjelaskan, sebanyak 11.261 permohonan ditolak dan 485 permohonan lainnya dalam proses.
Menurut dia, alasan penolakan permohonan sertifikat bisa bermacam-macam, antara lain karena perusahaan tersebut bukan industri kecil, produknya tidak memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk bidang usaha yang tercatat di NIB, atau karena pemohon belum mengunggah bukti pembelian bahan baku atau komponen utama dari dalam negeri.
Alasan penolakan lainnya adalah permohonan alat kesehatan dan produk farmasi karena tidak mengunggah surat izin edar (NIE), kata Riefky.
Tak hanya memfasilitasi penerbitan sertifikat, kata Riefky, Ditjen IKMA juga secara berkala melakukan pemantauan terhadap konsistensi kegiatan produksi perusahaan yang telah memperoleh sertifikat dan memperoleh nilai TKDN-IK sesuai dengan sertifikat.
Berdasarkan hasil pengawasan Ditjen IKMA sepanjang tahun lalu, terdapat 271 sertifikat TKDN-IK yang dicabut karena ditemukan inkonsistensi dalam kegiatan produksi atau ketidaksesuaian dokumen yang diserahkan, kata Riefky.
Baca juga: Kemenperin fasilitasi pelaku industri kecil untuk mengajukan sertifikasi TKDN
Baca juga: Menperin: Sekitar 1 juta produk industri kecil masuk dalam e-Katalog LKPP
Baca juga: Industri Kecil Wajib Punya Akun SIINas untuk Pengajuan Sertifikat TKDN
Reporter: Putu Indah Savitri
Redaktur: Faisal Yunianto
Hak Cipta © ANTARA 2024