Kami memang peduli untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang yang tidak sesuaiBogor (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang impor yang tidak sesuai regulasi atau ilegal senilai Rp 9,3 miliar di gudang kawasan Citeureup, Bogor, Kamis.Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, barang sitaan tersebut merupakan hasil pengawasan pasca perbatasan yang dilakukan Balai Pengawasan Tertib Perdagangan Bekasi periode Januari-Februari 2024 yang tidak memenuhi standar dan ketentuan pemerintah.
“Totalnya Rp9,3 miliar,” kata Mendag.
Zulkifli mengatakan pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, barang impor yang tidak memenuhi aturan tersebut dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.
“Kita prihatin melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat dan yang kedua tentu saja melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.
Ada 11 jenis produk yang disita Balai Niaga Bekasi, terdiri dari elektronik (Thailand), bubuk cabai dan terasi (China), coklat bubuk (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambar (Thailand), coklat cair (Malaysia), produk kehutanan (Jepang), produk elektronik tertentu (Tiongkok), modul fotovoltaik silikon kristal atau panel surya (Tiongkok), konsentrat jus apel (India dan Tiongkok) dan kaca lembaran (Tiongkok).
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan pemusnahan barang impor yang tidak memenuhi aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor. setelah melewati daerah pabean.
Pelanggaran tersebut tidak tercakup dalam ketentuan lartas (larangan terbatas) seperti laporan Surveyor, persetujuan impor, ada juga yang tidak memiliki nomor kartu registrasi barang, kata Moga.
Moga mengatakan, barang sitaan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir dengan disaksikan pengawas tata niaga dari Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,2 Miliar
Baca juga: Wamenkeu Ingatkan Pegawai Bea dan Cukai Jaga Indonesia dari Barang Ilegal
Reporter: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Redaktur: Ahmad Wijaya
Hak Cipta © ANTARA 2024