Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan gangguan kesehatan jiwa tidak hanya berdampak pada penderitanya, tetapi juga berpengaruh besar terhadap beban perekonomian negara.“Gangguan kesehatan jiwa tidak hanya berdampak pada penderitanya, tapi juga perekonomian negara,” kata Kepala Deputi III Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Perkembangan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan YB Satya Sananugraha di acara Komunitas Kaukus Peduli Kesehatan Jiwa di Jakarta, Selasa.
Menurut Satya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan gangguan kesehatan mental merugikan perekonomian negara rata-rata 1 triliun dolar Amerika Serikat (AS) per tahun.
Ia merujuk pada laporan WHO yang dirilis pada pertengahan tahun 2023 yang menyebutkan jumlah tersebut berasal dari belanja negara untuk biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bagi penderita gangguan kesehatan mental.
Lalu ada biaya hilangnya produktivitas karena penderita gangguan kesehatan jiwa tidak dapat bekerja atau bersekolah secara maksimal, dan biaya akibat gangguan kesehatan jiwa seperti biaya kejahatan, kekerasan, dan kecelakaan.
Baca juga: Gotong Royong Peduli Kesehatan Mental Generasi Muda
Baca juga: Menkes: Bersenang-senang Kunci Kesehatan Mental
Meski demikian, Satya tidak membeberkan secara langsung berapa besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk menangani kasus gangguan kesehatan jiwa.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan tahun 2018, diketahui nilai kerugian ekonomi akibat gangguan kesehatan jiwa di Indonesia saat itu diperkirakan mencapai Rp 20 triliun per tahun.
“Apa pun itu, harus kita akui bahwa untuk mengatasi masalah gangguan kesehatan jiwa, pemerintah perlu memperkuat kebijakan yang inovatif dan komprehensif,” ujarnya.
Ia mencontohkan, kebijakan yang dimaksud antara lain memperluas dan memperkuat upaya promosi kesehatan di sekolah dan kelompok masyarakat, membangun residensi kesehatan jiwa sejak dini, serta pemanfaatan teknologi untuk menyederhanakan dan memaksimalkan upaya pemeriksaan kesehatan.
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menilai teknologi penting mengingat Kementerian Kesehatan menargetkan 31 juta orang menjalani proses pemeriksaan kesehatan mental pada akhir tahun 2023.
“Kemenkes bersama Kementerian/Lembaga terkait akan terus berkolaborasi untuk meningkatkan akses layanan kesehatan jiwa yang berkualitas dan terjangkau,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut satu dari 10 masyarakat Indonesia mengalami gangguan kesehatan mental.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil skrining yang dilakukan terhadap 6,8 juta orang dan 406.314 orang diantaranya dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Ia mengkategorikan gangguan kesehatan jiwa menjadi tiga jenis, yaitu kecemasan yang ditandai dengan perasaan gelisah dan tidak nyaman, depresi, dan pada tahap akhir skizofrenia.
Baca juga: Menkes: 1 dari 10 masyarakat Indonesia mengalami gangguan kesehatan mental
Baca juga: Penggunaan media sosial yang tidak terkontrol mengancam kesehatan mental anak muda
Wartawan : M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Gilang Galiartha
HAK CIPTA © ANTARA 2023