NEWS

Kemensos siap asistensi ODGJ di sentra beri hak suara pada Pemilu 2024

Kemensos siap asistensi ODGJ di sentra beri hak suara pada Pemilu 2024

…soal kelayakannya tentu kami meminta pertimbangan dari para ahli penanganan ODGJ, termasuk kami para pekerja sosial (pekerja sosial) yang ada di sana. Jakarta (ANTARA) – Kementerian Sosial (Kemensos) siap memberikan bantuan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di balai-balai untuk memberikan hak politik saat pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024.Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Salahudin Yahya di Jakarta, Rabu, mengatakan, terdapat 820 ODGJ yang mendapat perawatan di 31 balai milik Kemensos dan pihaknya memastikan semua berhak berolahraga. hak suaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertama, kata dia, Kemensos akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penerima manfaat mengatur perpindahan hak pilihnya di sekitar pusat. Identitas kependudukan yang lengkap menjadi prioritas dalam menerima pelayanan di pusat.

Hal ini agar penerima manfaat tidak perlu kembali ke domisilinya untuk memilih selama masa layanan. Data ODGJ yang telah disaring dan dinyatakan berhak memilih akan dilaporkan ke KPU.

Baca juga: Memberikan Akses kepada ODGJ untuk Memilih pada Pemilu 2024

Sementara bagi ODGJ yang sudah selesai menerima layanan di pusat, kata dia, selain memastikan identitas lengkap, pihak pusat juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk menentukan tempat pemungutan suara (TPS) dimana ODGJ boleh memilih bersama pendampingnya.

“Kemudian tentunya kami mohon pertimbangan kelayakan penanganan ahli ODGJ tersebut, termasuk kita para pekerja sosial (pekerja sosial) yang ada di sana. Kalau kita di luar, kita lihat mana yang cocok untuk menggunakan hak pilihnya di luar,” kata Salahudin.

Kemensos juga wajib memperkenalkan calon-calon yang akan dipilih penerima manfaat pada pemilu mendatang. Pihaknya juga memastikan ODGJ yang berhak memilih merupakan penerima manfaat yang stabil dan rutin melakukan pengobatan.

Selain itu, Kementerian Sosial melalui kepala balai setidaknya satu minggu sebelum pemilu akan melakukan sosialisasi kepada penerima manfaat. Kemensos menjamin pendamping ODGJ tidak mempengaruhi pemilih dengan menandatangani kesepakatan mutlak untuk bersikap netral.

Baca juga: Legislator Minta Bantuan kepada Pemilih Penyandang Disabilitas Mental di Hari Pencoblosan
Baca juga: KPU Jabar: 32 Ribu ODGJ Lebih Pilih di Pemilu 2024

Reporter: Devi Nindy Sari Ramadhan
Redaktur: Risbiani Fardaniah
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version