NEWS

Kemenkumham: Sembilan warga blasteran di Bali menjadi WNI

Kemenkumham: Sembilan warga blasteran di Bali jadi WNI

Denpasar (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menggelar sidang kewarganegaraan terhadap sembilan warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI).Tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, perpajakan, dan tindak pidana, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Senin.

Kesembilan WNI hasil perkawinan campuran, yaitu campuran berkewarganegaraan Indonesia dan Jepang, berjumlah delapan orang dan satu orang berdarah campuran Indonesia-Selandia Baru.

Pelamar yang lahir dari perkawinan campuran Indonesia-Jepang juga berjumlah delapan orang yakni I Gede Yuji, Ni Made Ana Surya Dewi, Pande Putu Akira Narayana, Kondo Shoji, Ni Made Sakura Dewi, Anna Inao, I Wayan Daichi, dan Persatuan Dewa Putu Putrawan. .

Satu pemohon lainnya merupakan hasil perkawinan campuran Indonesia-Selandia Baru, yakni Putu Kieran Syme.

Mereka mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia karena kecintaan terhadap adat istiadat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali, sehingga membuat mereka nyaman untuk tinggal dan memilih Indonesia sebagai tanah airnya.

Untuk itu, mereka harus menjalani sidang khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Anggiat Napitupulu beserta jajarannya termasuk tim verifikasi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Selain itu, tim juga berasal dari Imigrasi, Polda Bali, dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Anggiat menilai, secara formal kesembilan pemohon tersebut sudah dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkasnya dan selanjutnya permohonan kewarganegaraan akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.

Uji coba kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan kewarganegaraan adalah tata cara orang asing memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Permohonan menjadi warga negara Indonesia tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tetapi juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perolehan, Kehilangan, Pembatalan, dan Pengambilan Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Indonesia.

Pengkhotbah : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Redaktur : Edy M Jacob
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version