NEWS

Kemenkominfo “take down” 51 konten hoaks selama masa kampanye Pemilu

Kemenkominfo "take down" 51 konten hoaks selama masa kampanye Pemilu

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah melakukan “take down” terhadap 51 konten hoaks selama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024.Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengeluarkan 175 klarifikasi terkait pemberitaan bohong pemilu di masa kampanye.

“Selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghapus 51 konten terkait Pemilu dan menerbitkan sekitar 175 klarifikasi hoaks terkait Pemilu,” kata Budi Arie dalam siaran persnya. , Sabtu.

Baca juga: Menkominfo mengajak masyarakat menjunjung nilai luhur bangsa dalam pemilu

Pernyataan itu disampaikannya usai diskusi Demi Indonesia Cerdas dalam Memilih di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (12/1).

Budi Arie menyatakan, konten hoax yang beredar pada masa kampanye pemilu 2024 tidak sebanyak pada pemilu 2019. Meski demikian, ia menegaskan hoax tetap menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Budi Arie menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika berperan dalam menyebarluaskan informasi seputar pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas. Menurut dia, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara pemilu.

“Selain melakukan upaya penanganan konten dan literasi digital, kami juga berkolaborasi dengan KPU dan Bawaslu sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa metode hoax pemilu semakin beragam

Budi Arie mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman mengenai pemanfaatan layanan informasi dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Salah satunya adalah perjanjian kerja sama yang dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pengawasan pelaksanaan pemilu.

Oleh karena itu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta penggunaan sistem elektronik, dengan memberikan pedoman dan kode etik, ujarnya.

Baca juga: PWI Pusat Lantik Satgas Anti Hoax untuk Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024

Wartawan: Fathur Rochman
Redaktur : Siti Zulaikha
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version