NEWS

Kemenkeu rilis detil kenaikan gaji dan pensiun ASN per Maret 2024

Kemenkeu rilis detil kenaikan gaji dan pensiun ASN per Maret 2024

Penyesuaian gaji pokok dan pensiun ini kami harapkan tidak hanya berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan kinerja ASN dan penerima pensiun. Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan merilis rincian kenaikan gaji pokok dan pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai Maret 2024.Penyesuaian gaji pokok dan pensiun diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta menjamin pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, dan kompeten. profesional dan berintegritas,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis.

Secara umum, besaran peningkatan pendapatan tersebut berupa kenaikan gaji ASN/TNI/Polri Pusat dan Daerah sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian gaji pokok dan pensiun merupakan penyesuaian yang dilakukan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

Untuk pembayaran gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diserahkan ke Kas Negara. Kantor Pelayanan (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Baca juga: Menkeu: Realisasi anggaran kesehatan Rp 183,2 triliun pada 2023

Baca juga: Kementerian Keuangan Sebut Kenaikan Gaji ASN Tak Picu Inflasi

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun dasar bagi para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan bagi para perintis gerakan nasional/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero). ) dan PT Asabri (Persero) akan melaksanakan pembayaran dengan dasar pensiun yang baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.

Sedangkan bagi para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan para pelopor gerakan nasional/kemerdekaan, akan menerima pembayaran kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 secara bertahap mulai tanggal 1 Februari 2024 yang akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero). dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji pokok dan pensiun ini tidak hanya berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan kinerja ASN dan penerima pensiun, tetapi juga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian,” kata Astera.

Baca juga: Wakil Menteri Keuangan Minta Jajaran Internalisasi Nilai-Nilai Kemenkeu dan ASN

Baca juga: Menkeu berharap generasi muda infrastruktur terbukti berintegritas

Wartawan : Imamatul Silfia
Redaktur: Agus Salim
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version