NEWS

Kemenkeu memastikan penerimaan negara 2024 jaga kelestarian lingkungan

Kemenkeu memastikan penerimaan negara 2024 jaga kelestarian lingkungan

Kebijakan PNBP dalam APBN tahun 2024 diarahkan pada pemanfaatan sumber daya alam yang lebih optimal.

Bogor (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun 2024 diarahkan untuk upaya pelestarian lingkungan.“Arah kebijakan PNBP tahun 2024 diarahkan pada optimalisasi PNBP, penguatan tata kelola dan proses bisnis, peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” kata Direktur PNBP SDA dan KND Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rahayu Puspasari saat Media Gathering Kementerian Keuangan, di Puncak. , Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Puspasari menjelaskan, salah satu tantangan PNBP dari sisi sumber daya alam (SDA) adalah belum maksimalnya pemanfaatan akibat maraknya kegiatan ilegal, seperti penangkapan ikan ilegal, penambangan ilegal, Dan penebangan liar.

Untuk itu, kebijakan PNBP dalam APBN tahun 2024 diarahkan pada pemanfaatan sumber daya alam yang lebih optimal melalui beberapa langkah, seperti penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan sumber daya alam, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Puspasari menyebutkan kontribusi PNBP SDA pada APBN 2024 mencapai 42 persen dari total rencana PNBP, terbesar dibandingkan sumber PNBP lainnya seperti BLU sebesar 17 persen, kekayaan negara yang dipisahkan (KND) 18 persen, dan lainnya. PNBP 23 persen. Sedangkan PNBP menyumbang 17 persen terhadap total penerimaan negara pada APBN 2024.

PNBP SDA terdiri dari PNBP SDA migas yang direncanakan sebesar Rp110,2 triliun dan nonmigas Rp97,5 triliun pada APBN 2024.

Untuk PNBP SDA migas, kebijakan diarahkan pada penyempurnaan regulasi secara lebih komprehensif dan optimalisasi tata kelola aset hulu migas, implementasi penuh digitalisasi data hulu migas melalui sistem informasi yang terintegrasi, peningkatan pengangkatan minyak dan gas bumi, serta pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi secara lebih efektif dan efisien.

Sementara untuk PNBP SDA nonmigas, kebijakan diarahkan fokus pada masing-masing sumber pendapatan. Penerimaan sumber daya alam minerba difokuskan untuk memoderasi harga komoditas minerba. Pendapatan sumber daya alam kehutanan fokus pada perbaikan tata kelola, pelaksanaan perizinan, dan optimalisasi produksi.

Kemudian penerimaan sumber daya alam perikanan fokus pada kebijakan pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam perikanan penangkapan ikan yang dilaporkan diatur secara hukum (LRRF). Sementara itu, penerimaan sumber daya alam panas bumi mengarah pada kebijakan percepatan produksi, efisiensi dan pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi (TIK).

Baca juga: Jokowi: Penerimaan negara dalam RAPBN 2024 Rp 2.781,3 triliun
Baca juga: Presiden: Tingkatkan PNBP melalui perbaikan perencanaan dan inovasi

Wartawan : Imamatul Silfia
Redaksi : Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version