Implementasi penuh NIK sebagai NPWP adalah pada saat inti sistem perpajakan benar-benar diterapkan
Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dilakukan pada pertengahan tahun 2024 atau saat diterapkan Sistem Administrasi Perpajakan Inti (core tax).Implementasi NIK sebagai NPWP secara penuh adalah ketika sistem inti perpajakan benar-benar diterapkan, kata Suryo dalam konferensi pers APBN kita edisi November 2023 di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, masih terbuka peluang bagi wajib pajak yang belum melakukan pencocokan data NIK dan NPWP hingga sebelum penerapan pajak inti.
Suryo mengatakan, proses pencocokan NIK dengan NPWP saat ini masih terus berjalan, dimana hingga 22 November 2023, terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang telah dicocokkan dengan NPWP atau 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.
Pencocokan NIK ke NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan perusahaan pemberi kerja, namun juga dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
Wajib Pajak dapat mencocokkan NIK dan NPWP secara mandiri secara online, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan bantuan jika Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mencocokkan data dan informasi.
Selain itu, kata dia, sebelum NIK menjadi NPWP diterapkan secara utuh, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang akan terhubung dengan sistem informasi Ditjen Pajak, termasuk beberapa pemangku kepentingan pembayaran seperti perbankan dan sejenisnya. serta pemangku kepentingan lainnya seperti kementerian dan lembaga.
“Setiap pemangku kepentingan terus menyesuaikan sistem informasi yang dimilikinya sehingga ketika implementasi inti perpajakan dilaksanakan, sistem yang seharusnya terhubung tidak lagi mengalami kendala,” tambahnya.
Selain itu, Suryo menjelaskan saat ini masih ada keinginan dari berbagai pihak untuk melakukan adaptasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak, sebelum NIK menjadi NPWP diterapkan secara utuh.
Baca juga: DJP: Realisasi pencocokan NIK dan NPWP di Aceh tembus satu juta lebih
Baca juga: Ditjen Pajak: NIK NPWP Terintegrasi Capai 59 Juta hingga Oktober
Baca juga: Direktorat Pajak Imbau Masyarakat Cocokkan NIK dengan NPWP
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Redaktur: Faisal Yunianto
HAK CIPTA © ANTARA 2023