Kemenhub: Belum ada ketentuan aturan perjalanan terkait COVID-19
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi mengimbau masyarakat kembali disiplin memakai masker menyusul ditemukannya kasus pneumonia di DKI Jakarta.
Kementerian Kesehatan juga menyampaikan delapan rekomendasi WHO kepada masyarakat untuk mencegah penularan pneumonia mikoplasma.
Yang pertama adalah rekomendasi vaksin terhadap influenza, COVID-19 dan patogen pernapasan lainnya jika diperlukan.
Kedua, yakni menjaga jarak dengan orang sakit. Ketiga, tetap di rumah dan tidak bepergian saat sakit atau isolasi mandiri.
Keempat, menjalani tes dan perawatan medis sesuai kebutuhan, dan kelima, memakai masker seperlunya.
Keenam, memastikan ventilasi yang baik, dan ketujuh, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti mencuci tangan menggunakan sabun antiseptik dan air mengalir, katanya.
Terakhir, ia juga menegaskan agar masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat jika mengalami tanda atau gejala pneumonia seperti batuk atau sesak napas disertai demam.
Baca juga: Waspada! Telepon atas nama Kementerian Kesehatan untuk menanyakan status vaksinasi
Baca juga: Benarkah Ada Pandemi 2.0? Berikut pernyataan Kementerian Kesehatan
Reporter: Adimas Raditya Fahky P
Redaktur: Ahmad Buchori
HAK CIPTA © ANTARA 2023