NEWS

Kemendag panggil TikTok untuk tinjau penerapan Permendag 31/2023

Kemendag panggil TikTok untuk tinjau penerapan Permendag 31/2023

…, pembayaran beralih ke Tokopedia.Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan memanggil pengelola platform TikTok pada pekan ini untuk melihat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengamanatkan pemisahan media sosial dan perdagangan online.“Iya, dia dipanggil untuk melihat kepatuhannya. Kemarin hanya tersisa 25 persen (sisa migrasi) 2 minggu atau 3 minggu yang lalu,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan, Isy Karim, di Klender, Jakarta Timur, Senin.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, khususnya pada Pasal 21 ayat (3), terdapat larangan media sosial untuk tidak memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik.

Isy mengatakan, proses migrasi transaksi TikTok Shop di platform TikTok sudah berjalan ke mitranya yakni Tokopedia.

“Iya, pembayarannya beralih ke Tokopedia,” ujarnya.

Kementerian Perdagangan memantau secara menyeluruh perkembangan migrasi TikTop Shop ke Tokopedia agar tidak terjadi pelanggaran sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha di Bidang Perdagangan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, proses migrasi TikTok ke Tokopedia masih terus berjalan untuk memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023.

Menurut dia, proses migrasi membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.

“Transaksinya bagaimana? Apa yang terjadi setelah merger? Itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan oleh teman-teman pelaku,” kata Jerry.

Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 mengatur bahwa media sosial tidak diperbolehkan untuk transaksi penjualan dan pembayaran.

Untuk memenuhi hal tersebut, TikTok telah bermitra dengan Tokopedia pada 12 Desember 2023. Namun sejak investasi TikTok di Tokopedia diluncurkan, pengguna diketahui masih bisa melakukan transaksi melalui aplikasi TikTok.

Baca juga: Wamendag Jerry: Migrasi TikTok-Tokopedia masih berlangsung
Baca juga: Kementerian Perdagangan Sebut Migrasi Sistem TikTok-Tokopedia Tepat Sasaran

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pada Senin (19/2) menyebut TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

“Kami mempunyai permasalahan dengan TikTok yang praktiknya masih menggunakan TikTok Shop yang terintegrasi dengan media sosial,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Teten juga mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang predatory pricing atau persaingan harga.

Dia meminta usulan revisi itu menambahkan larangan tidak menjual di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Reporter: Indra Arief Pribadi
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version