NEWS

Kemenag rancang KUA inklusif, layani lintas agama

Kemenag rancang KUA inklusif, layani lintas agama

KUA akan kita jadikan kantor yang memberikan layanan lintas agamaJakarta (ANTARA) – Kementerian Agama (Kemenag) sedang merancang Kantor Urusan Agama (KUA) inklusif yang tidak hanya dikhususkan untuk melayani urusan umat Islam, tapi semua agama.

“KUA akan kami jadikan kantor yang memberikan layanan lintas agama,” kata Direktur Pembinaan KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Zainal Mustamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, Kementerian Agama saat ini sedang menginventarisasi jenis layanan lintas agama yang akan diberikan di KUA.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 mengatur tentang organisasi dan tata kerja KUA Kabupaten. Dalam Pasal 2 diatur bahwa KUA Kabupaten mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pembinaan terhadap umat Islam di wilayah kerjanya.

Dengan tugas tersebut, KUA Kabupaten menyelenggarakan fungsi antara lain pelayanan pencatatan dan rujuk perkawinan, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan masjid, bimbingan syariah, informasi agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan ritual bagi jamaah haji reguler.Baca juga: Kemenag rilis indeks kepuasan KUA yang mencapai 83.257 poin

“Kami menunggu persetujuan Kementerian PAN-RB berdasarkan revisi PMA Nomor 34 Tahun 2016,” ujarnya.

Ke depan, kata Zainal, akses masyarakat terhadap layanan keagamaan di KUA akan diperluas, tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam.

“Inovasi tata kerja KUA ini bertujuan untuk memastikan semua agama mendapat pelayanan keagamaan sesuai kebutuhannya, sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan inklusif dan toleran terhadap pelayanan keagamaan di masyarakat,” ujarnya.

Saat ini hanya KUA Kintamani, Bali, yang menjadi salah satu pilot project. KUA telah memberikan bimbingan pernikahan bagi seluruh umat beragama di wilayah tersebut.

Wartawan : Asep Firmansyah
Redaktur: Risbiani Fardaniah
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version