NEWS

Kemenag akan sinkronkan aturan dengan Saudi soal umrah “backpacker”

Kemenag akan sinkronkan aturan dengan Saudi soal umrah "backpacker"

Peraturan yang ada antara kami dengan yang ada di Kerajaan Arab Saudi akan kami sinkronkan, karena tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Peraturan kami belum tentu sesuai dengan peraturan yang ada di Kerajaan Arab Saudi

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyinkronkan aturan dengan peraturan di Arab Saudi terkait umroh mandiri atau backpacker yang belakangan ini menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci.“Peraturan yang ada di kita dan yang ada di Kerajaan Arab Saudi akan kita sinkronkan, karena tidak bisa sepihak. Peraturan kita belum tentu sesuai dengan peraturan yang ada di Kerajaan Arab Saudi,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat .

Yaqut mengatakan, sejauh ini belum ada larangan bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU).

Namun yang perlu diperhatikan ketika akan umrah backpacker adalah tidak adanya jaminan kesehatan dan keselamatan. Masyarakat harus menanggungnya sendiri jika mengalami kendala saat melakukan perjalanan.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah Arab Saudi juga tengah gencar mempromosikan pariwisata guna mewujudkan visi Saudi 2030, sehingga membuka keterbukaan siapa pun untuk berkunjung ke Arab Saudi.

Baca juga: Pengamat: Backpacker Umroh Berisiko

Intinya pemerintah Arab Saudi ingin setiap orang yang masuk ke negaranya, baik untuk haji dan umrah, bisnis, pariwisata, dan kepentingan lainnya, terjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanannya, kata Menag Yaqut.

Menag Yaqut mengatakan, umrah backpacker ini juga dilakukan oleh seorang temannya. Namun temannya sudah mengetahui prosesi ibadah, akomodasi dan transportasi sehingga tidak menjadi masalah.

Berbeda dengan orang lain yang belum pernah ke Arab Saudi. Kemungkinan besar mereka akan kebingungan mengenai prosesi ibadah, transportasi, dan akomodasi.

Kendati demikian, Menag Yaqut tetap mengimbau masyarakat yang akan berangkat umrah agar menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Umroh (PPIU), khususnya yang sudah terdaftar di Kementerian Agama.

Sehingga jika terjadi sesuatu, pemerintah bisa memberikan perlindungan dengan cepat, kata Menag Yaqut.

Baca juga: Pengamat: Backpacker Umroh Berisiko
Baca juga: Kemenag DIY Cegah Kegiatan Tawaran Umrah “Backpacker” di Media Sosial

Wartawan : Asep Firmansyah
Redaktur: Risbiani Fardaniah
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version